Tupoksi KEPALA DINAS

Kepala Dinas, yang dijabat oleh seorang kepala dinas dengan tugas melaksanakan perumusan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervise, serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pelatihan kerja dan peningkatan produktivitas, penempatan tenaga kerja, dan perluasan kesempatan kerja, hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja dan bidang transmigrasi.

fungsi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lampung Tengah sebagai berikut:

a. Merumuskan perencanaan kebijakan di bidang pelatihan kerja, peningkatan produktivitas, penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja, hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja, dan bidang transmigrasi.

b. Melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pelatihan kerja dan peningkatan produktivitas, penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja, hubungan industrial, dan jaminan sosial tenaga kerja dan bidang transmigrasi.

c. Melaksanakan kebijakan di bidang pelatihan kerja dan peningkatan produktivitas, penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja, hubungan industrial, dan jaminan sosial tenaga kerja dan bidang transmigrasi.

d. Melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelatihan kerja dan peningkatan produktivitas, penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja, hubungan industrial, dan jaminan sosial tenaga kerja dan bidang transmigrasi.

e. Mengarahkan penyelenggaraan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelatihan kerja dan peningkatan produktivitas, penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja, hubungan industrial, dan jaminan sosial tenaga kerja dan bidang transmigrasi.

f. Melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelatihan kerja dan peningkatan produktivitas, penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja, hubungan industrial, dan jaminan sosial tenaga kerja dan bidang transmigrasi.

g. Mengendalikan urusan Administrasi di lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

h. Membina, mengarahkan, dan menyelenggarakan kegiatan serta mengevaluasi pelaksanaan tugas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

i. Menyampaikan laporan kinerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

j. Melaksanakan reformasi birokrasi dan sistem pengendalian internal pemerintah (SPIP) di lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

k. Melaksanakan penilaian kinerja pegawai di lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

l. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan yang berkaitan dengan tugas Kepala Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

m. Melaporkan pelaksanaan tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kepada atasan. n. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.




Drs. SOFIAN
Drs. SOFIAN