Tupoksi Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi

TUGAS, FUNGSI DAN STRUKTUR ORGANISASI DISNAKERTRANS

TUGAS POKOK : Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lampung Tengah mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan dan menyelenggarakan urusan rumah tangga Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah di bidang tenaga kerja dan transmigrasi dengan melaksanakan program yang bersumber dari dana APBD Lampung Tengah maupun sumber dana APBN.

FUNGSI : Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lampung Tengah mempunyai fungsi :

a. Perumusan Kebijakan teknis di bidang tenaga kerja dan transmigrasi.

b. Pelaksanaan kebijakan bidang tenaga kerja dan transmigrasi.

c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang tenaga kerja dan transmigrasi.

d. Pembinaan pelaksanaan tugas di bidang tenaga kerja dan transmigrasi.

e. Pelaksanaan administrasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

f. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait denga tugas dan fungsinya.

 

 

 



Bidang - Bidang

BIDANG TRANSMIGRASI

BIDANG PELATIHAN TENAGA KERJA DAN PENINGKATAN PRODUKTIFITAS

BIDANG HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN JAMSOSTEK

BIDANG PENEMPATAN TENAGA KERJA DAN PERLUASAN KESEMPATAN KERJA

SEKRETARIAT

KEPALA DINAS