Tupoksi BIDANG HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN JAMSOSTEK

Bidang Hubungan Industrial yang dipimpin oleh kepala Bidang, mempunyai tugas berikut ini :

a. Menyusun rencana kegiatan operasional Bidang Hubungan Industrial sebagai pedoman pelaksanaan tugas.

b. Menyusun perumusan kebijakan di bidang hubungan industrial.

c. Menyusun pelaksanaan kebijakan di bidang hubungan industrial.

d. Menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang hubungan industrial.

e. Melaksanakan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang hubungan industrial.

f. Melaksanakan verifikasi dokumen peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama dengan ruang lingkup operasi daerah kabupaten.

g. Melaksanakan pelayanan pendaftaran perjanjian kerja bersama daerah kabupaten.

h. Melaksanakan koordinasi proses pengesahan dokumen peraturan perusahaan dengan ruang lingkup operasi daerah kabupaten.

i. Melaksanakan koordinasi pelaksanaan deteksi dini terhadap potensi perselisihan di perusahaan.

j. Pelaksanaan fasilitasi pembentukan dan pemberdayaan Lembaga Kerja Sama Bipartit di perusahaan.

k. Melaksankan koordinasi pelaksanaan mediasi terhadap potensi dan mediasi perselisihan di perusahaan, mogok kerja dan penutupan perusahaan.

l. Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan melaporan pelaksanaan kebijakan di bidang hubungan industrial.

m. Melaksanakan koordinasi bidang hubungan industrial dengan instansi terkait.

n. Membagi tugas, menyedia, mengatur dan mengevaluasi kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Bidang Hubungan Industrial.

o. Melaksanakan penilaian kinerja pegawai pada Bidang Hubungan Industrial sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

p. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan terkait dengan tugas dan fungsi Bidang Hubungan Industrial.

q. Melaporkan hasil kegiatan Bidang Hubungan Industrial kepada atasan.

r. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.

 

Pada bidang ini terdiri atas 3 seksi, yaitu :

1. Seksi Persyaratan Kerja

2. Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

3. Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.




BUDI SANTOSO, SE
BUDI SANTOSO, SE

JASMANI, S.IP
JASMANI, S.IP

NUR UMI PELITAWATI, S.IP. M.IP
NUR UMI PELITAWATI, S.IP. M.IP

EKA VERAWATI, S.IP.,M.H
EKA VERAWATI, S.IP.,M.H

Drs. ANCAR ASMARA DEWI, MM
Drs. ANCAR ASMARA DEWI, MM

EBEN TRYS YANTO SIMANJUNTAK, M. Si
EBEN TRYS YANTO SIMANJUNTAK, M. Si