BIDANG PENEMPATAN TENAGA KERJA DAN PERLUASAN KESEMPATAN KERJA

Tupoksi BIDANG PENEMPATAN TENAGA KERJA DAN PERLUASAN KESEMPATAN KERJA

Bidang Penempatan Tenaga Kerja

Fungsi

1) Menyusun rencana kegiatan operasional Bidang Penempatan Tenaga Kerja

2) Menyusun bahan perumusan kebijakan di bidang Penempatan Tenaga Kerja

3) Menyusun bahan pelaksanaan kebijakan di bidang Penempatan Tenaga Kerja

4) Menyusun bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Penempatan Tenaga Kerja

5) Melaksanakan koordinasi pelayanan pengelolaan informasi pasar kerja dalam 1 (satu) daerah kabupaten.

6) Melaksanakan penyebarluasan informasi pasar kerja kepada perusahaan.

7) Merencanakan sumber daya manusia pemberian izin lembaga penempatan Bursa Kerja Khusus (BKK)

8) Menyusun kesiapan saran dan prasarana perizinan pemberian izin lembaga penempatan Bursa Kerja Khusus (BKK)

9) Menyusun metode pemantauan dan evaluasi Bursa Kerja Khusus (BKK)

10) Menyusun kesiapan sarana dan prasarana pemberian izin lembaga penempatan Bursa Kerja Khusus (BKK)

11) Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan melaporan pelaksanaan kebijakan di bidang Penempatan Tenaga Kerja

12) Membagi tugas, menyelia, mengatur dan mengevaluasi kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Bidang Penempatan Tenaga Kerja.

13) Melaksanakan penilaian kinerja pegawai pada Bidang Penempatan Tenaga Kerja sesuai tugas dan kewenangannya.

14) Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan yang berkaitan dengan tugas Bidang Penempatan Tenaga Kerja .

15) Melaporkan hasil kegiatan Bidang Penempatan Tenaga Kerja kepada atasan.

16) Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.

 

Bidang Penempatan Tenaga Kerja Terdiri atas 3 seksi yang dipimpin kepala-kepala seksi, yaitu:

1. Seksi Penempatan Tenaga Kerja dan Informasi Pasar Kerja.

2. Seksi Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri dan Tenaga Kerja Asing.

3. Seksi Pengembangan dan Perluasan Kesempatan Kerja.




HARTANTO, SE
HARTANTO, SE

FRANS DAROMES ALIDA, SE.
FRANS DAROMES ALIDA, SE.

SYAMSUL RIZAL, S.Sos. MM
SYAMSUL RIZAL, S.Sos. MM

RIA HARYANI, S.IP
RIA HARYANI, S.IP