Tupoksi BIDANG TRANSMIGRASI

Bidang Transmigrasi yang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang, dengan tugas sebagai berikut :

a. Menyusun rencana kegiatan operasional Bidang Transmigrasi.

b. Menyusun bahan perumusan kebijakan di bidang transmigrasi.

c. Menyusun bahan pelaksanaan kebijakan di bidang transmigrasi.

d. Menyusun bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Transmigrasi.

e. Melaksanakan koordinasi pengembangan kawasan transmigrasi.

f. Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana kawasan transmigrasi.

g. Melaksanakan pemeliharaan sarana dan prasarana kawasan transmigrasi.

h. Melaksanakan koordinasi pembangunan sarana dan prasarana kawasan transmigrasi.

i. Melaksanakan pengembangan usaha dan sosial budaya kawasan transmigrasi.

j. Melaksanakan koordinasi pengembangan usaha dan sosial budaya transmigrasi.

k. Melaksanakan pelayanan pertanahan transmigrasi.

l. Melaksanakan koordinasi pelayanan pertanahan transmigrasi.

m. Melaksanakan penyebarluasan informasi program transmigrasi kepada masyarakat.

n. Melaksanakan mediasi dan kerjasama antar daerah provinsi penerima transmigrasi.

o. Melaksanakan penyuluhan dan pengiriman transmigrasi ke provinsi lain.

p. Melaksanakan pembinaan, pemberdayaan dan monitoring kepada masyarakat transmigrasi.

q. Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan melaporan pelaksanaan kebijakan Bidang Transmigrasi.

r. Membagi tugas, menyelia, mengatur dan mengevaluasi kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Bidang Transmigrasi.

s. Melaksanakan penilaian kinerja pegawai pada Bidang Transmigrasi sesuai tugas dan kewenangannya.

t. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan yang berkaitan dengan tugas Bidang Transmigrasi.

u. Melaporkan hasil kegiatan Bidang Transmigrasi kepada atasan.

v. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.

Bidang Transmigrasi terdiri atas tiga seksi yakni :

1. Seksi Pengembangan Kawasan, Usaha, Sosial Budaya, Sarana Prasarana, dan Layanan Pertanahan.

2. Seksi Mediasi, Kerjasama Antar Daerah dan Pembinaan, Monitoring Transmigrasi.

3. Seksi Pendaftaran, Seleksi, dan Pengiriman.

 




AKHMAD FAUZI
AKHMAD FAUZI

ROSNI, SE. MM
ROSNI, SE. MM

RALIANTI NINGSIH
RALIANTI NINGSIH

LUBERTO FABIOCA, SE. MM
LUBERTO FABIOCA, SE. MM

FARIDA
FARIDA