MEDIASI PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL




Disnakertrans_ Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Drs. Sofian) Kab. Lampung Tengah didampingi Sekretaris Dinas (Lisman, SE.MM) melakukan Mediasi penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial di PT. Min Gook Indonesia yang berlokasi di Kecamatan Terbanggi Besar. Mediasi hubungan industrial adalah penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan industrial, dan penyelesaian perselisihan antar serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral. Rumusan ini menunjukkan bahwa lembaga mediasi dapat menyelesaikan seluruh jenis perselisihan hubungan industrial. dalam permasalahan ini terjadinya perselisihan hubungan industrial dimana terjadinya PHK salah satu karyawan di PT. Min Gook Indonesia. Mediasi ini telah dilakukan sebanyak 2 kali penyelesaian, namun belum mendapatkan kata sepakat antara kedua belah pihak yaitu Pihak PT Min Gook Indonesia selaku pihak tergugat dan Serikat Buruh F. HUKATAN selaku kuasa hukum dari korban PHK.


Share :