SIDANG DEWAN PENGUPAHAN KABUPATEN LAMPUNG TENGAH (UMK TAHUN 2024)




Disnakertrans@_ Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lampung Tengah, Drs. Sofian selaku Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Lampung Tengah, pada hari Kamis tanggal 23 Nopember 2023 memimpin pelaksanaan Sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Lampung Tengah untuk menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2024. Sidang dilaksanakan di RM Pindang Sehat, Sidang Pengupahan dihadiri oleh seluruh unsur Depekab, a.l; dari Unsur Pemerintah, Unsur Serikat Pekerja/Buruh, Unsur Organisasi Pengusaha dan Unsur Dewan Pakar/Universitas. Sidang Pengupahan UMK Tahun 2024 berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dalam Sidang Pengupahan tersebut dihasilkan beberapa rumusan tentang penetapan Upah Minimum Tahun 2024 Kabupaten Lampung Tengah yang akan menjadi dasar rekomendasi Bupati Lampung Tengah kepada Gubernur Lampung untuk ditetapkan menjadi Upah Minimum Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2024 yang pada akhirnya akan dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur tentang UMK Lampung Tengah Tahun 2024. Salah satu tugas dan fungsi Dewan Pengupahan adalah : memberikan saran dan pertimbangan kepada Bupati dalam rangka ; a). pengusulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan/atau Upah Minimum Sektoral Kabupaten(UMSK); dan b). Penerapan sistem pengupahan di tingkat Kabupaten.Lman


Share :