KABID HUBUNGAN INDUSTRIAL MELAKUKAN SOSIALISASI UMK LAMPUNG TENGAH TAHUN 2023




Disnakertrans@  Kepala Bidang Hubungan Industrial Dedi Prasetyo, S.TP melakukan kunjungan ke perusahaan Jafpa Comfeed dalam rangka mensosialisasikan UMK Tahun Lampung Tengah Tahun 2023. dimana Upah Minimum Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2023 sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Lampung No. G/746/V.08/HK/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten Lampung Tengah sebesar Rp 2.637.161,55 atau ada kenaikan sebesar Rp 193.082,26 dari UMK Lampung Tengah Tahun 2022. Perhitungan Upah Minimum Kabupaten Lampung Tengah berdasarkan Permenker Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, dan perhitungan penetapan UMK dilakukan melalui sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Lampung Tengah beberapa waktu lalu.


Share :