PENYERAHAN JHT DAN JKM BPJS KETENAGAKERJAAN OLEH BUPATI LAMPUNG TENGAH




Disnakertrans@. Bupati Lampung Tengah Hi. Musa Ahmad, S.Sos., MM didampingi oleh Sekretaris Daerah, Asisten Bidang Kesra, Kadis Nakertrans, Kasat Pol PP, Kadis PMK dan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Program Jaminan Kematian (JKM) kepada 28 orang keluarga yang mengikuti Program JKK dan JKM bertempat di kantor BPJS Ketenagakerjaan pada hari Rabu 14/12/2022.

Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK merupakan program jaminan sosial yang memiliki prinsip asuransi sosial dan dilaksanakan secara nasional. Adapun tujuan diberlakukannya JKK ialah untuk menjamin pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau sakit akibat pekerjaan. Dengan adanya JKK, pekerja akan dijamin pengobatannya agar sembuh dan bisa bekerja kembali. Sementara itu, Jaminan Kematian atau JKM dapat diartikan sebagai program jaminan sosial yang memiliki tujuan untuk menangguhkan pekerja yang meninggal dengan memberikan sejumlah santunan kepada ahli waris.
 
 
 

Share :